divisi303 Options
Sugeng pun menjelaskan, bantuan uang yang diduga berasal dari "Konsorsium 303" ini yang jumlahnya puluhan hingga ratusan itu, dibagikan kepada sejumlah tim di Mabes Polri.3. Pengertian konsorsium dalam istilah keuangan, yakni pembiayaan bersama suatu proyek atau perusahaan yang dilakukan oleh dua atau lebih financial institution maupun lembaga keuangan.
Mantan Kabareskrim Polri itu juga menegaskan bahwa ia tidak akan menolerasi bila ada pejabat Polri yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Grafik tersebut menunjukkan nama dan peran sosok-sosok yang diduga terlibat dalam sebuah bisnis ilegal.
Adapun isu Konsorsium 303 menjadi perbincangan publik karena adanya dugaan keterlibatan sejumlah petinggi Polri terkait judi online,
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
detikNews detikEdukasi detikFinance detikInet detikHot detikSport Sepakbola detikOto detikProperti detikTravel detikFood detikHealth Wolipop detikX 20Detik detikFoto detikHikmah detikPop Layanan
Kepercayaan publik kian menurun ketika beredar dokumen Kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303 yang diduga "melindungi" berbagai bisnis ilegal, salah satunya perjudian.
Dia berharap Sigit tidak membiarkan momentum untuk melakukan bersih-bersih inside di Polri hilang sehingga tidak sesuai dengan harapan masyarakat.
one. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan divisi 303 menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
3. Pengertian konsorsium dalam istilah keuangan, yakni pembiayaan bersama suatu proyek atau perusahaan yang dilakukan oleh dua atau lebih financial institution maupun lembaga keuangan.
Aiman pun melanjutkan membaca lis bantuan itu yang juga nilainya mencapai ratusan juta rupiah kepada sejumlah pejabat tinggi di Polri.
one) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua divisi303 puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin: